Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga dinilai melanggar Undang-Undang (UU).
Selain penghematan anggaran, ada beberapa penyebab lain dari berkurangnya jumlah realisasi bantuan tersebut dibanding tahun sebelumnya.
Amran sempat menegur pegawai direktorat karantina Sulawesi Selatan lantaran dianggap terlalu melakukan penghematan anggaran setelah menunjuk pembaca doa dari kalangan karyawan.
Presiden Joko Widodo meneken pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.
dalam rangka mengejar ketertinggalan pendidikan di masa pandemi, perpustakaan menjadi andalan supaya bisa menjadi wahana pendidikan alternatif, selain sekolah.